Bekasi, aspirasipublik.com – Komisi pemilihan umum kabupaten bekasi telah melantik Panitia penyelenggara kecamatan(PPK) untuk pemilu Tahun 2019 mendatang dengan begitu komposisi kembali di isi 5 orang berdasarkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PUU-XVI/2018, sebanyak 46 Anggota panitia pemilihan kecamatan(PPK) dari 23 kecamatan di ambil sumpah jabatanya, di gedung Aula Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) kabupaten Bekasi, pukul 13 :30 WIB, “tambahan se kabupaten Bekasi jumlah 46 orang tambahan, terdiri dari 23 kecamatan 2 orang PPK yang kita Lantik, ini kita lakukan atas perintah KPU RI merujuk kepada surat keputusan mahkamah konstitusi nomor 31 thn 2018, dimana undang-undang nomor7 yang semula menentukan 3 orang untuk pemilu oleh mahkamah konstitusi di tambah 2 orang lagi sehingga menjadi 5 0rang, jelas Komisioner” Jajang Wahyudin, kepada awak media Rabu 02/01/2019.
![](http://www.aspirasipublik.com/wp-content/uploads/2019/01/KPU-KABUPATEN-BEKASI-GELAR-300x300.jpg)
” dengan adanya penambahan anggota, menjadi 5 orang tersebut kinerja PPK agar lebih maksimal, dalam menyukseskan pemilu serentak tahun 2019, harapnya”“Pertama kita berharap dengan ditambahnya 2 orang Panitia Pemilihan Kecematan baru atau dikembalikannya jumlah PPK tadinya 3 menjadi 5 maka tugas-tugas PPK untuk pelayanan kepada masyarakat terkait untuk menyukseskan pemilu 2019 bisa optimal, bisa maksimal dan bisa sesuai dengan arahan dan sesuai dengan ketentuan.” Pungkasnya. (M. Umpah)