
Bekasi, aspirasipublik.com – Penggunaan dana RSUD Kota Bekasi dari berbagai proyek yang bersumber dari dana rakyat melalui APBD Kota Bekasi maupun bersumber dana dari APBN dan Provinsi Jawa Barat, perlu diaudit Kejaksaan dan pihak terkait lainnya. Agar penggunaan dana tersebut taransparan dan terang benderang diketahui masyarakat, demikian informasi dihimpun di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.
Dengan adanya berbagai masalah di RSUD itu sehingga berbagai lembaga turut menelusuri seperti yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Gerakan Berantas Koruppsi-Republik Indonesia (FORGEBUKI-RI) hingga menyurati instansi itu dengan berbagai pertanyaan, akan tetapi pihak pejabat terkait RSUD Kota Bekasi sama sekali tidak membalas atau menjawab surat LSM FORGEBUKI-RI tersebut. Bukan hanya itu saja, tahun-tahun sebelumnya instansi ini ditengarai berbagai masalah yang pada saat itu merebak seperti kasus pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) dan masalah itu diduga hilang begitu saja.

Untuk tahun anggaran 2018 tercatat berbagai proyek di RSUD Kota Bekasi antara lain, Pengadaan Makanan dan Minuman (Mamin), Masalah Limbah, Pembuatan Lift dan berbagai masalah lainnya. Semua proyek di instansi ini diduga banyak bermasalah. Karenanya, Ketum LSM FORGEBUKI-RI selalu menelusuri dan akan melaporkan permasalahan itu ke Bareskrim unit Tipikor dalam waktu dekat.
Tampaknya, sesuai pengakuan Timbul Sinaga SE Ketum LSM FORGEBUKI-RI pihak pejabat RSUD Kota Bekasi diduga seperti mengabaikan kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat sehingga tidak memberikan jawaban. Perlu diketahui keberadaan Lembaga Swadaya Masayarakat dan telah diakui pemerintah sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013. Tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai fungsi Sosial Kontrol untuk penyelenggara negara. Kemudian, sesuai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diminta pihak pejabat RSUD harus terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat dan taransparan memberikan informasi yang terjadi di instansi itu atau dalam hal ini RSUD Kota Bekasi. (Obe)