
Bekasi, aspirasipublik.com – Bandung Jawa
Barat – Puluhan wartawan dan pimpinan media online dari Kabupaten Bekasi yang
tergabung dalam organisasi Media Online Indonesia (MOI) sore ini
mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat guna konfirmasi perihal laporan
dari salah seorang wartawan anggota MOI berkenaan dugaan pelanggaran kode etik
dari salah seorang anggota Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi. Kamis
(27/12/2018).
Dalam pertemuan diruang kejaksaan, para wartawan dan pimpinan redaksi
(Pimred) disambut oleh Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Abdul Muis
Ali.
Dalam pertemuan, Doni Ardon selaku pimpinan MOI kabupaten Bekasi
menanyakan kepada Kasipenkum perihal laporan dari Mulyadi wartawan media online
…. yang pernah memberitakan dalam medianya perihal dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Cikarang berkaitan tanda
tangannya dan stempel kejaksaan didalam proposal iven perlombaan futsal yang di
berikam kepada instansi tertentu guna memberi bantuan materi untuk
terlaksananya iven tetsebut.
Kasipenkum Abdull Muis Ali menjawab dan membenarkan adanya laporan dari Mulyadi
tersebut. “Kami sudah kroscek ke bagian pengawasan, dan benar
sudah ada proses pemeriksaan baik pelapor maupun terlapor. Tapi karena dalam
hal ini bagian pemeriksa sedang tidak ada, lebih datailnya kami minta waktu
untuk proses penanganan ini.” jawabnya menanggapi pertanyaan Doni ketua
MOI.
Ditanyakan oleh para awak media berkaitan sangsi bila terbukti kepada pihak
terlapor, Abdul Muis Ali mau ngatakan “kita tunggu saja nanti sampai
proses pemeriksaan selesai, kami pastikan akan berusaha profesional dalam
menangani masalah ini. Saya harap teman – teman media objektif dan
bersabar. Silahkan kontak saya langsung baik lewat telpon atau WA nanti akan
saya sampaikan perkembangannya.” tegas Kasipenkum meyakinkan para awak
media. (sg)