
Jakarta, aspirasipublik.com – Singkatan ‘KKN’ adalah salah satu singkatan yang akrab bagi masyarakat Indonesia. Sering kalau ada protes anti-pemerintah, singkatan KKN ini didengar dan diteriakkan oleh para demonstran atau ditulis di atas spanduk-spanduk. KKN ini mengacu ke korupsi, kolusi dan nepotisme.
LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. LPSE dikembangkan dalam rangka menjawab tantangan persaingan sehat dan pelaksanaan pengadaan barang jasa yang berdasarkan prinsip ekonomis, efektif dan efisien. Metode pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik yang sudah digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-regular tendering). Metode pemilihan lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan pengembangan sistem dan aplikasi pengadaan elektronik serta kerangka hukum yang menopangnya. Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) akan meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja negara segera dapat diwujudkan sehingga jauh dari indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
Namun di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masih disinyalir terjadi “main mata” antara unit layanan pengadaan barang dan jasa dengan beberapa rekanan. Meskipun hal ini secara hukum materil sangat sulit untuk dibuktikan namun hal-hal yang menjurus pada indikasi “main mata” terasa sangat kental aromanya.
Salah satu diantaranya terjadi di ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa) kota administrasi Jakarta Timur, menurut salah satu ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyrakat) Caraka Nusantara Rudianto. S. indikasi kong kalikong terjadinya persekongkolan antara ketua ULP dengan rekanan sangat kental yaitu pada kegiatan Rehab Berat Gedung SMK Negeri 24, Kategori: Pekerjaan Konstruksi, Nilai HPS : Rp. 1.985.397.000,- Pemenang: PT. Dau Dosmauli, Alamat : Wisma Marks 88 R,1 Jl. Masjid Alkhori II, Renggil 2 Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung Jakarta Timur, NPWP: 03.305.702.7-009.000, Penawaran: Rp. 1.588.317.600,- Lokasi: Jakarta Timur, Tahun Anggaran: 2018,Kode Lelang: 35403127 munculnya indikasi “main mata” antara ketua ULP dengan para rekanan berawal ketika 6 orang rekanan mengajukan penawaran melalui 6 perusahaan dengan nilai penawaran yang persis sama al: 1. PT. Dau Dosmauli nilai penawaran RP. 1.588.317.600,-, 2. CV. Sangkakala Bersinar nilai penawaran RP. 1.588.317.600,- 3. CV, Mangun Arina Jaya nilai penawaran RP. 1.588.317.600,-, 4. CV. Torisma Jaya nilai penawaran RP. 1.588.317.600,-, 5. PT, Marko Budi Mandiri nilai penawaran RP. 1.588.317.600,-, 6. PT. Pargaulan Putra Abadi nilai penawaran RP. .588.317.600,- namun kepala ULP memenangkan salah satu diantaranya yaitu PT. Dau Dosmauli, hal ini sedikit terasa aneh, dimana 6 perusahaan yang berbeda dapat membuat nilai penawaran yang sama sehingga muncul persepsi bahwa SPH (Surat Penawaran Harga) ke 6 perusahaan tersebut dikerjakan oleh satu orang, hal ini sejatinya menjadi perhatian ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa) Jakarta Timur, apakah telah terjadi kerjasama antara rekanan sehingga terjadi persekongkolan untuk menentukan harga yang sama dengan demikian panitia dapat memilih perusahaan mana yang akan dimenangkan, atau memang telah terjadi persekongkolan antara para pihak. Bila memang terindikasi ada “main mata” antara rekanan mestinya ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa) Jakarta Timur harus membatalkan pekerjaan tersebut dengan cara melakukan lelang ulang, namun karena kegiatan ini terus dilajutkan sehingga muncul dugaan adakah ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa) Jakarta Timur turut serta dalam permainan ini. Meski telah banyak payung hukum yang melindungi keuangan Negara dalam hal ini APBD DKI (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) serta penghentian indikasi permaian yang dapat menguntungkan pribadi maupun golongan yaitu PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dalam Ketentuan Hukum Perdata disebutkan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang karena kesalahannya sehingga menimbulkan akibat yang merugikan pihak lain sesuai UUD, juga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahundan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) juga PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam PP tersebut diatur pemberian penghargaan dalam 2 bentuk bagi pelapor korupsi, yakni piagam dan premi.
Namun indikasi-indikasi tersebut dibantah oleh Ketua Pokja JTA Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Administrasi Jakarta Timur Ahmad Barlian Nur melalui surat No. 1922. JT.A/-077.26/2018 tentang jawaban klarifikasi antara lain: Penagihan adalah kewenangan PPK dengan memperhatikan Bobot pekerjaan yang disetujui oleh team teknis /Consultan Pengawas dan dituangkan dalam BA Bobot pekerjaan. Pokja JT.A. UPPBJ Jakarta Timur mengevaluasi surat penawaran penyedia berdasarkan kelengkapan data yang disampaikan (Upload) dan telah sesuai peraturan Perpres 54 Tahun 2010 perubahan Perpres 70 Tahun 2012, dan Perubahan Perpres No:4 tahun 2015 dan Perpres No 16 Tahun 2018, tertuang dalam Perka LKPP No 14 tahun 2012, BAB III, B1. Butir f.5. Kelompok Kerja ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi: 1. Pembukaan penawaran dilakukan terhadap semua penawaran yang mengupload di aplikasiLPSE, 2. Koreksi Aritmatika dilakukan terhadap semua penawaran. 1) Sebelum evaluasi harga, dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan: a) untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Harga Satuan: (1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan; (2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; (3) jenis pekeijaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong; (4) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan harga satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol; dan (5) hasil koreksi aritmatik pada bagian harga satuan dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula; Pada tahapan ini pokja telah melakukan koreksi aritmatika terhadap penawaran yang masuk adalah Sbb: 1. PT. Dau Dosmauli Rp 1.588.317.600,-Rp 1.588.317.599,97 Rp 1.588.317.599,- Urutan 1, 2. CV. Sangkakala Bersinar Rp. 1.588.317.600,- Rp 1.588.317.600,03 Rp 1.588.317.600,- Urutan 2, 3. CV. Mangun Arina Jaya Rp 1.588.317.600,- Rp 1.588.317.600,55 Rp 1.588.317.600,- Urutan 3. 4. CV. Torasima Jaya Rp 1.588.317.600,- Rp 1.588.317.606,36 Rp 1.588.317.606,- Urutan 4, 5. PT. Marko Budi Mandiri Rp 1.588.317.600,- Rp 1.588.317.608,07 Rp 1.588.317.608,-Urutan 5. 6. PT. Pargaulan Putra Abadi Rp 1.588.317.600,- Rp 1.588.317.672,50 Rp 1.588.317.672,- Urutan 6. 3. Evaluasi Administrasi, Jika dalam tahap ini hanya ada satu penyedia yang memenuhi persyaratan maka evaluasi tetap dilanjutkan, dan jika dalam tahap ini tidak ada penyedia yang memenuhi persyaratan maka pelelangan dinyatakan gagal. Pada tahap mevaluasi administrasi terdapat 1 (satu) Perusahaan Tidak Lulus administrasi Yaitu: CV. Sangkakala Bersinar, 4. Evaluasi Teknis, Jika dalam tahap ini hanya ada satu penyedia yang memenuhi persyaratan maka evaluasi tetap dilanjutkan dan jika dalam tahap ini tidak ada penyedia yang memenuhi persyaratan maka pelelangan dinyatakan gagal. Pada tahap mevaluasi Teknis terdapat – 9 (Sembilan ) Perusahaan Tidak Lulus Teknis, Yaitu: -CV. Mangun Arina Jaya, CV. Mangun Arina Jaya, PT. Marko Budimandiri, PT. Pargaulan Putra Abadi, CV. Tiga Empat, PT Sumartua Tonangindo, Bumi Indah, PT. Nusaraya. 5. Evaluasi Harga: Untuk mendapatkan 3 penawaran terendah yang syah. Jika dalam tahap ini hanya ada satu penyedia yang memenuhi persyaratan maka evaluasi tetap dilanjutkan, dan jika dalam tahap ini tidak ada penyedia yang memenuhi persyaratan maka pelelangan dinyatakan gagal. 1. PT. Dau Dosmauli Rp 1.588.317.600,- Rp 1.588.317.599,97 Rp 1.588.317.599,-Urutan 1, 2. CV. Sangkakala Bersinar Rp 1.588.317.600,- Rp 1.588.317.600,03 Rp 1.588.317.600,- Urutan 2, 3. CV. Naposobulung Berkarya Rp 1.667.462.000,- Rp 1.667.462.000,50 Rp 1.667.462.000,- Urutan 3. Dalam proses evaluasi penawaran yang diusulkan menjadi calon pemenang oleh Pokja JT.A. UPPBJ Jakarta Timur adalah penawaran terendah yang responsif. Penawaran yang responsive adalah: Penawaran terendah yang lulus dalam Evaluasi Penawaran (EvaluasiAdministrasi, Teknis, Harga, dan Kualifikasi serta Pembuktian Kualifikasi). dalam tahapan ini yang memenuhi syarat menjadi pemenang adalah: 1. PT Dau Dosmauli Pemenang, 2. CV. Sangkakala Bersinar Pemenang Cadangan 1, 3. CV. Naposobulung Berkarya Pemenang Cadangan 2.
Hal ini masih tetap menjadi pertanyaan, karena indikasi “Main Mata” terkesan kental pada kegiatan ini terkadang indikasi suatu kecurangan tidak dapat dibuktikan dengan kasat mata. Namun demi terciptanya pemerintahan yang bersih hendaklah juga didukung oleh penyelenggara pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan demikian government lebih memberikan perhatian terhadap sistem, segala kebijakan diambil secara transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kekuasaan juga harus didasarkan atas aspek kelembagaan dan bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu. Kekuasaan juga harus taat kepada prinsip bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. (Obe)