Rabu, Februari 19, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaPersidangan Kasus Meikarta Berlangsung Di Pengadilan Tipikor Bandung

Persidangan Kasus Meikarta Berlangsung Di Pengadilan Tipikor Bandung

spot_img

Bandung, aspirasipublik.com – Perkara korupsi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kasus suap Meikarta telah digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018). Ada 4 terdakwa disidang pada pembacaan dakwaan jaksa KPK. Empat terdakwa itu adalah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen Sitohang selaku pegawai Lippo Group, Fitradjaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Taryudi selaku konsultan Lippo Group.

Proyek Meikarta terbengkalai karena kasus suap, “Bahwa perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, dan PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama,” kata jaksa KPK membacakan surat dakwaannya di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa menyebut mereka memberikan total uang Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 ke jajaran pejabat Pemkab Bekasi.

Duit itu untuk pengurusan izin proyek Meikarta supaya Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan. Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama selaku pihak yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Jaksa KPK membongkar pula adanya penggunaan sandi atau kode dalam pusaran suap terkait proyek Meikarta. Total ada 21 sandi yang merujuk pada nama orang atau hal lainnya. “Bahwa komunikasi antara pihak pemberi dan pihak penerima terkait pemberian uang kepada Neneng Hassanah Yasin (Bupati Bekasi) dan pihak-pihak Pemkab Bekasi menggunakan sandi komunikasi,” kata jaksa KPK.

Bupati Bekasi Neneng yang ditangkap KPK akibat suap proyek Meikarta Berikut ini sandi-sandi yang diungkap dalam sidang: 1. Babe/Santa/Bis: Billy Sindoro 2. Susi: Bupati Bekasi 3. Kakak Tertua: Fitradjaja Purnama 4. Jodi: Henry Jasmen P Sitohang 5. Si Kecil: Taryudi 6. Nani: Neneng Rahmi Nurlaili 7. Penyanyi: Sahat Maju Banjarnahor 8. Adiknya penyanyi: Asep Bukhori 9. Tina Toon: Tina Karini Suciati Santoso 10. Melvin: Jamaludin 11. Bang Breh: Muhammad Kasimin12. Pakde/Windu: Daryanto
13. Indi: Sukamawatty Karnahadijat 14. Meja kerja: Meikarta 15. Cengkareng: Cikarang 16. Indomie: Uang17. Bantul: Pemkab Bekasi 18. Jogja: Pemprov Jawa Barat 19. Indeks: Bobot Pekerjaan 20. Dam: Dinas Pemadam Kebakaran 21. Del: Dinas Lingkungan Hidup

Duit Suap Neneng

Jaksa KPK kemudian menyebut bagian uang untuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin disiapkan Rp 10 miliar. Singkat cerita, Bupati Neneng pun menandatangani IPPT itu. Setelahnya, dia memerintahkan Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi E Yusup Taupik menanyakan tentang uang ke Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang. “Edi Dwi Soesianto menyampaikan akan memenuhinya secara bertahap,” ucap jaksa. Selanjutnya menyampaikan hal tersebut kepada pimpinannya, yakni Bartholomeus Toto yang menjabat Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.

Bartholomeus pun setuju memberikan Rp 10 miliar. Selanjutnya Edi Dwi Soesianto mengambil uang haram tersebut ke Melda Peni Lestari selaku Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang. “Atas persetujuan Bartholomeus Toto tersebut, Edi Dwi Soesianto kemudian mengambil uang senilai Rp 10.500.000.000 dari Melda Peni Lestari, yang merupakan Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang dan dari Bartholomeus Toto bertempat di helipad PT Lippo Cikarang,” kata jaksa. Uang itu lalu diberikan kepada Bupati Neneng melalui Yusup Taupik secara bertahap. Yusup sendiri disebut- sebutoleh jaksa KPK turut menerima komisi sebesar Rp 500 juta.

Eksepsi Terdakwa

Sementara itu, empat terdakwa kasus suap terkait perizinan proyek Meikartatidak sepaham untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan KPK. Dari keempatnya, hanya satu terdakwa yang menerima dakwaan jaksa KPK, hanyalah Fitradjaja. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang dan Taryudi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan KPK.“Terima kasih yang mulia dan jaksa yang saya hormati. Saya sudah membaca dan menyimak dakwaan atas hal-hal yang dituangkan dalam surat dakwaan. Saya akan menjawab saat persidangan. Eksepsi saya tidak mengajukan,” kata Fitradjaja dalam persidangan tersebut. (sg).

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img