
Bekasi, aspirasipublik.com – Kontraktor di Kota Bekasi resah dan mengeluh atas pemototongan dana proyek yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan BPK memeriksakan hasil pekerjaaan pemborong ke Laboratorium (Lab). Padahal menurut Sitorus Pelaksana proyek perbaikan saluran atau pemasangan U-Ditch sesuai dengan spek. Namun timbul pertanyaan berbagai kalangan masyarakat yang mengatakan, apa mungkin BPK dengan sewenang-wenang melakukan pemotongan kalau tidak ada kesalahan, ujarnya.
Proyek pembangunan saluran atau pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Narogong, Kota Bekasi dengan nilai kontrak sebesar lebih kurang Rp 22 miliar dari sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2018. Yang dikerjakan PT. Lagoa Nusantara. Di lain pihak, keterangan beberapa kontraktor menjelaskan, mereka sekarang ini kelimpungan akibat proyek yang sudah selesai dikerjakan tapi belum dibayar. Bahkan proyek yang selesai bulan Maret, April 2018 juga belum dibayar sama sekali dan kalaupun dibayar sekarang tetap saja kami nombok, uangnya habis bayar bunga uang di BPD (Bank Pembangunan Daerah). Apalagi jika menggunakan uang rentenir yang bunganya antara 10-20 persen, gulung tikar langsung, tutur kontraktor itu.

Sitorus selaku pelaksana proyek PT. Lagoa Nusantara yang mengerjakan saluran dan pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Narogong, Kota Bekasi, ketika dihubungi wartawan membeberkan semua masalah yang dihadapi di lapangan, hingga mengatakan, jika ada temuan teman-teman di lapangan silahkan saja diungkap (Dipublikasikan) tidak ada masalah, sebab kami ada pengawasan, ada konsultan dan kami tidak kaitan dengan rekan-rekan wartawan dan LSM. Dengan lengkapnya semua pengawas dan konsultan itu diduga ada kolusi di antara mereka sehingga terjadi dugaan persekongkolan kendati pekerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) atau spek. Sesuai pengakuan Sitorus pihaknya melakukan pekerjaan apa adanya sesuai dengan spek, tetapi ada pemotongan dana proyek atas dugaan proyek yang tidak sesuai bestek atau spek.

Menurut Sitorus lagi, kenapa diberikan SPK (Surat Perintah Kerja) jika dilakukan pemotongan. Alasan BPK melakukan pemotong di antaranya bahwa pekerjaan tersebut sebelumnya atau tahun sebelumnya sudah dikerjakan sehingga tidak ada lagi pembuangan dan pengankatan tanah yang membutuhkan biaya. Adanya pemotongan BPK hasil audit pekerjaan tahun anggaran 2017. Kemudian dikerjakan tahun anggaran 2018 atau sekarang. Oleh karenanya terkesan membuang-buang uang rakyat. Namun yang menjadi pertanyaan besar bagi kontraktor kenapa diberikan SPK jika tetap ada pemotongan dana proyek, kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi, seenaknya merekalah, karena wewenangnya, ujar Sitorus. (Obe)