Rabu, Februari 12, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaPendidikanPemerintah Hambur-hamburkan Uang Rakyat, Gedung SD Baru Direhab Dibongkar Dibangun Baru

Pemerintah Hambur-hamburkan Uang Rakyat, Gedung SD Baru Direhab Dibongkar Dibangun Baru

spot_img

Bekasi, aspirasipublik.com – Terkadang penggunaan uang negara atau uang rakyat tidak tepat sasaran, bahkan gedung baru direhap menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah dibongkar dan dibangun gedung baru dari DAK juga. Seperti terjadi yang diduga dilakukan Kepala SD Negeri Mustikasari II, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itulah dituding-tuding pemerintah menghambur-hamburkan uang negara, demikian dikatakan warga Mustikajaya saat diminta komentarnya seputar pembangunan Gedung SD Negeri Mustikasari II tersebut.

Gedung SD Negeri Mustikasari II, Mustikajaya itu pada tahun 2016 telah mendapat bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar dan pelaksanaan pekerjaan rehab mulai 22 September 2016 samapi 07 Januari 2017 yang menyerap anggaran sebesar Rp 281.405.000.00 untuk 3 ruang kelas belajar (RKB), sumber dana APBN 2016. Setelah digunakan beberapa bulan kemudian dibongkar habis dan dibangun bertingkat dari Dana Alokasi Kusus (DAK) senilai Rp 1.021.948.947,- untuk 6 RKB dengan Waktu Pelaksanaan 120 Hari Kalender dikerjakan mulai 05 September 2018 hingga 05 Januari 2019 dan bentuk pekerjaan kedua-duanya adalah Swakelola dan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2018.

Kemudian, yang menjadi pertanyaan berbagai kalangan masyarakat, mereka menilai bahwa pembangunan SD Negeri Mustikasari II dari Dana Alokasi Khusus tahun anggara tahun 2018 bukan dibangun di atas tanah kosong justru membongkar bangunan lama kemudian membangun bangunan baru bertingkat dengan lantai 1, 3 RKB dan lantai 2, 3 RKB atau 6 RKB atas bawah. Menurut Asmawi Kepala SD Negeri Mustikasari II saat diminta konfirmasinya mengatakan bahwa bangunan lama yang dibongkar terdiri dari 4 ruang kelas belajar, dan yang baru dibangun 6 RKB atas bawah, ujar Asmawi.

Diminta kepada dinas terkait khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudaya (Kemendikbud) dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi supaya mengkaji ulang pembangunan Gedung SD Negeri Mustikasari II sekaligus untuk mengaudit, karena diduga telah menghambur-hamburkan uang rakyat. Hendaknya penggunaan uang negara tepat sasaran dan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis), demikian dikatakan Timbul Sinaga SE Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TIPIKOR Indonesia, yang diminta komentarnya seputar pembangunan gedung Sekolah Dasar sumber dana dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus. (Obe)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img