Minggu, Februari 16, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDinas PUPR Diduga Lecehkan Program Kejagung RI Tentang TP4D

Dinas PUPR Diduga Lecehkan Program Kejagung RI Tentang TP4D

spot_img

Tulang Bawang, aspirasipublik.com – Tampaknyakehadiran Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)dari Kejaksaan Negeri, sepertinya seakan risih bagi ASN (Aparatur SipilNegara), khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) KabupatenTulang Bawang, dimana informasi yang dihimpun menjelaskan, bahwa pelaksanaanproyek bersumber biaya dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)maupun APBN (Anggara Pendapatan dan Belanja Negara) tidak mengikutsertakan TP4Ddalam pembangunan di daerah itu, kendati menyerap anggaran bernilai puluhanmiliar. Sementara Bupati Tulang Bawang telah menginstruksikan supayadiikutsertakan pendampingan TP4D tersebut dalam pelaksanaan program proyekpembangunan, demikian keterangan diperoleh di lingkungan Pemda Kabupaten TulangBawang.

Anshari SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tulang Bawang mengatakan, jika keberadaan TP4D berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015. Selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan TP4D disetiap Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota,” ujar Kajari Tulang Bawang. Namun kenyataannya di daerah justru tidak difungsikan keberadaan TP4D seperti yang diduga terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, seakan risih dan alergi tentang kehadiran program Kejagung RI tersebut.

Dikatakan GUNAWAN Ketua DPD Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Lampung menjelaskan, bahwa pihak Dinas PUPR Tulang Bawang (Tuba) dalam melaksanakan kegiatan proyek pembangunan fisik yang menelan biaya hingga puluhan miliaran rupiah, tanpa adanya pengawasan dari TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang. Sehingga terindikasi mengabaikan program pemerintah cq Kejagung RI Nomor: INS-001/A/JA/10/2015 tentang pembentukan TP4D di setiap Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia baik di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota. Ujar Gunawan membeberkan.

Menurutnya, jika pengadaan proyek di Dinas PUPR tersebut, diduga dan terindikasi beraroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan cara yang diduga adanya komisi bagi setiap proyek yang akan dilaksanakan para rekanan dilapangan dan diguga juga pelaksanaan lelang atau tender baik lewat LPSE (Lelang Proyek Sistem Elektronik) hanya formaliatas, sementara pemenang sudah ditetapkan dan permainan itu bukan rahasia umum lagi, tambahnya.

Oleh karena itu setiap proyek di Dinas PUPR yang tidak mengikutsertakan TP4D, diduga keras sangat rentan dengan korupsi dan konspirasi antara pihak oknum Dinas dan rekanan (Kontraktor) pelaksana proyek hingga berimbas kepada pekerjaan dan tidak sesuai ketentuan, ujar Gunawan. Dari hasil investigasi tim di lapangan diduga ada istilah fee proyek bagi setiap rekanan yang mengerjakan kegiatan proyek. “Bagaimana hasil pekerjaan di lapangan dapat memenuhi aturan ketentuan, kalau untuk mendapatkannnya saja pihak rekanan sudah pebih dulu mengeluarkan fee proyek, Untuk itu Ketua DPD Forkopindo ini mengharapkan pihak Kejari Tulang Bawang dapat mengambil sikap guna mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PUPR. “Kami berharap Kejari dapat turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan hingga mengungkap dugaan korupsi tersebut, papar Ketua DPD LSM FORKORINDO Provinsi Lampung itu. (Red)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img