Banten, aspirasipublik.com – Menjadi anggota dewan (calon dewan/ legislatif) menjadi harapan dan kebanggaan bagi sebagian masyarakat di tanah air ini, dan menjadi harapan masyarakat bagi calon dewan yang terpilih nantinya agar dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat yang memilihnya. Selain tugas mulia yang diemban juga memiliki status sosial yang menjadi perhatian dimasyarakat.
Acara sosialisasi dilangsungkan oleh beberapa calon anggota legislatif antara laian: 1. USUP SUPRIATNO Dapil 5 (Kecamatan Curug, Cikupa, Panongan, dengan latar belakang sebagai Ketua Forum RW. Kelurahan Binong) 2. LITA SANITA, ( calon anggota DPRD Banten 2019 – 2024 ) dapil Banten 3 kabupaten tangerang, 3. H. INAS N. ZUBIR. ( calon anggota DPR RI 2019 – 2024 ) dapil Banten 3, melakukan sosialisasi bersama.
Acara sosialisasi kali ini lebih kepada silaturahmi dengan masyarakat, adapun acara ini dilaksanakan di pos 1 rw 18 (samping SD Persatuan) pada hari: minggu, 09 Desember 2019 pukul 08.00 sampai dengan selesai. Pada ksesmpatan ini acara yang dilakukan yaitu senam rutin jantung sehat, acara ini selain sederhana lebih kepada kesehatan masyarakat.
Tampak ratusan masyarakat yang hadir, dinominasi oleh ibu-ibu rumah tangga juga anak-anak, tampak semua peserta bersemangat serta mengikuti senam dengan hati penuh gembira. Selain itu masyarakat juga mulai mengenal para caleg yang nantinya diharapkan dapat menjadi pengusung inspirasi mereka pada tahun-tahun mendatan.
Pada kesempatan ini USUP SUPRIATNO Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 5 (Kecamatan Curug, Cikupa, Panongan). Selama ini dengan latar belakang sebagai Ketua Forum RW dirinya telah banyak berkomunikasi dengan masyarakat juga menjadi tempat keluh-kesah masyarakat, karena sebagai profesia ketua forum RW, dirinya banyak menerima keluhan masyarakat, oleh karena itulah guna membantu aspirasi masyarakat yang ada ia memberanikan diri untuk menjadi calon anggota legislatif. Dengan demikian bisa menyampaikan aspirasi masyarakat di wilayahnya. “selama ini banyak aspirasi masyarakat yang tidak sampai ke atas, oleh karena itu harus ada yang mewakili mereka” ucapnya kepada awak media ini.
Calon dewan (DPRD) harus mampu memberikan pencerahan-pencerahan kepada masyarakat. Pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik adalah merupakan pengawasan eksternal, yang fungsinya untuk memastikan bahwa pelayanan publik di daerah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan manfaatnya sampai ke masyarakat. Fungsi pengawasan akan meningkatkan kualitas fungsi legislasi, fungsi penganggaran, maupun fungsi representasi. Usulan perubahan peraturan maupun pembuatan peraturan baru di daerah akan jauh lebih baik apabila didasarkan pada hasil indentifikasi terhadap kondisi riil penyelenggaraan pelayanan publik. Pembahasan Rancangan APBD yang diajukan oleh pihak eksekutif juga akan memiliki dasar yang kuat apabila didasarkan pada hasil pengawasan oleh DPRD terhadap pelaksanaan pelayanan publik di tahun-tahun sebelumnya. (Parlin)