
Bekasi, aspirasipublik.com – Proyek pembangunan Perumahan Grand Cikarang City (GCC 2) yang dikerjakan PT Alexandra Citra Pertiwi (ACP) di Kampung Babakan RT 02/03, Desa Kedung waringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi mulai menuai protes warga dan sejumlah pengguna jalan.
Keluar masuk kendaraan pengangkut bahan material untuk pembangunan perumahan tepatnya di jembatan irigasi dan pertigaan jalan lingkar Kedungwaringin sangat membahayakan pengguna jalan dan warga merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.
Diungkapkan salah seorang warga yang tinggal di dekat proyek pembangunan perumahan, Fendi mengatakan, sudah lebih dari tiga bulan kendaraan pengangkut material perumahan berjalan tapi pengembang baru mengurus Izin Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin).
“Yang saya tau kan sebelum melakukan pembangunan pihak pengembang harus mengurus Izin Andalalin terlebih dahulu tapi kenyataan yang terjadi proyek pembangunan nya udah berjalan kurang lebih tiga bulan tapi izin andalalin nya baru diurus Rabu (28/11/2018),” jelasnya
Saat dimintai komentarnya terkait pengurusan Izin Andalalin untuk perumahan GCC2 yang baru dibuat Kepala Bidang Bagian Lalu Lintas, Cecep Supriyadi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Peremenhub) Nomor 75 tahun 2015 dengan bunyinya sebelum melakukan pembangunan harus memiliki Izin Andalalin terlebih dahulu.
Perumahan GCC2 luasnya mencakup 156 Hektar jadi di haruskan memiliki izin Andalalin karena pada dasarnya merupakan analisis pengaruh pengembangan tata guna lahan terhadap sistem pergerakan arus lalu lintas di sekitarnya. Pengaruh pergerakan lalu lintas ini dapat diakibatkan oleh bangkitan lalu lintas yang baru
“Perlu diketahui sebelumnya kami belum pernah mengeluarkan rekom pengurusan Izin Andalalin untuk pembangunan Perumahan Grand Cikarang City 2″. Pungkasnya. (M. Umpah)