
Foto: Proyek Trotoar Dan Drainase Jalan Ahmad Yani, Karawang
Karawang, aspirasipublik.com – Proyek pembangunan trotoar dan darinase di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Karawang, terus menjadi sorotan.
Selain nominalnya yang super fantastis, yakni Rp 15,6 Miliar, proyek ini ternyata tidak mendapatkan pendampingan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Karawang , F. Makki kepada wartawan mengatakan, hingga saat ini baik dinas maupun kontraktor belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh tim
Menurut dia, saat hendak melakukan pemaparan bersama TP4D, ternyata masih ada beberapa dokumen yang diperlukan dan belum dilengkapi oleh dinas dan kontraktor.
Sehingga pada saat itu Ketua Sub Tim TP4D Akmal SH,MH menolak melakukan pemaparan sampai dengan dokumen yang dibutuhkan oleh tim TP4D ini diikutsertakan. Sekjend LSM Kompak Reformasi, Pancajihad Al-Panji sangat menyayangkan sikap Kejaksaan tersebut. “Ini sama saja dengan menjerumuskan penggunaan anggaran uang rakyat digunakan tanpa adanya pengawalan dan pengamanan,” ujar Panji, kepada awak media, Senin (26/11/2018).
Padahal, kata Panji, nilai proyek drainase Jl. Ahmad Yani sangat fantastis yakni Rp 15,6 Miliar lebih sehingga rentan penyelewengan. “Ini sangat bertolak belakang dengan Instruksi presiden no 7 tahun 20015 tentang Aksi Pencegahan dan pemberantasan Korupsi,” kata Panji.
Meskipun secara prosedural Kejari Kerawang dibenarkan agar tidak gegabah membuat MOU pendampingan bila dalam pemaparan saja tidak jelas.
“Namun hal ini jangan dijadikan alasan dengan tidak adanya dokumen yang tidak dapat ditunjukkan sebelum adanya pemaparan. Kejaksaan juga harus proaktif bila memang pemohon tidak dapat menunjukan dokumen yang diminta,” katanya. Harusnya, lanjut Panji, Kejaksaan tidak bicara penjadwalan ulang paparan pemohon dan membiarkan proyek itu berjalan.
“Jika sebelum pemaparan saja tidak dapat menunjukan dokumen yang diperlukan, harusnya Jaksa proaktif dengan segala kewenanganya memanggil pemohon,” katanya.Panji curiga, justru sebenarnya dokumen itu memang tidak ada, tetapi dipaksakan jadi pemenang lelang tersebut . (Tim)