Kab. Bekasi, aspirasipublik.com – Calon Legislatif ( Caleg ) di Kabupaten Bekasi saat melakukan pemasangan Alat Peraga Kampaye lepas dari Pantauan, karena banyak Baleho Alat Peraga Kampaye Calon Legistalif yang terpasang tidak sesuai peraturan dari KPU maupun Panwaslu dan Panwascam Kabupaten Bekasi, hal ini pihak Panwaslu dan Panwascam serta Satpol-PP telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK ) Caleg yang terpasang di wilayah Kabupaten Bekasi.
Penertiban APK tersebut dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) secara serentak bersama Panitia Pengawas Kecamatan serta Satpol-PP, karena penertiban tersebut dilakukan banyaknya Alat Peraga Kampaye Caleg yang terpasang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Komisi Pimilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi,” ujar AHMAD JAZULI
AHMAD JAZULI menjelaskan, bahwa penurunan Alat Peraga Kampaye di wilayah kecamatan Kedungwaringin akan terus berlanjut, sampai tidak ada lagi terlihat APK yang terpasang di sembarang tempat yang tidak sesuai dengan peraturan perUndang-undangan,” ungkapnya.
Masi kata AHMAD JAZULI bahwa penertiban Alat Peraga Kampaye akan terus berlanjut diturunkan yang tidak sesuai aturan dan perundang-undangan, karena masih banyak Alat Peraga Kampaye yang belum kita tertibkan, sebab kami kekurangan personil,” pungkasnya.
Ketua Panwascam kecamatan kedungwaringin AHMAD JAZULI menegaskan, bahwa Panwaslu dan Panwascam dalam penertiban Alat Peraga Kampaye tersebut tetap kami lakukan, dan kami tidak ada tebang pilih, jika memang ada Alat Peraga Kampaye milik Caleg yang melanggar peraturan
perUndang-undangan yang sudah ditetapkan, maka Panwascam dan Satpol-PP tidak segan-segan untuk mencopot Alat Peraga Kampaye Calon Legislatif yang terpasang di sembarang tempat,” tegasnya.
Dengan terjadinya Alat Peraga Kampanye di tertibkan oleh Panwaslu dan Panwascam, dapat kita meduga bahwa Caleg kurang taat dengan aturan KPU dan Undang-Undang Pemilu”. Pungkasnya. (M. Umpah)