Rabu, Februari 19, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaBea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Batang Rokok, 107.865 Gram Tis, Dan 5.820...

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Batang Rokok, 107.865 Gram Tis, Dan 5.820 Botol Minuman Keras

spot_img

Bekasi, aspirasipublik.com – Pemerintah melalui Kementrian Keuangan c.w Bea Cukai bekerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) telah melakukan survei rokok ilegal 2018 yang telah dilakukan di 426 Kota/Kabupaten di Indonesia. Hasilnya, diketahui bahwa terdapat penurunan presentase rokok ilegal di tahun 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil survei tersebut tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun menjadi 7,04% dibandingkan di tahun 2016 sebesar 12,14%.

Peredaran rokok ilegal ini tentu tidak terlepas dari upaya pengawasan jajaran Bea Cukai melalui program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi *PCBT) yang dicanangkan pada tahun 2017 dan masih terus di halaman hingga saat ini. Melalui program PCBT, BEA CUKAI secara intensif dan masih melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC). Hasil Tembakau (HT)  maupun Minuman MengandungEtil Alkohol (MMEA)/minuman keras ilegal, operasi pasar, dan kampanye anti rokok ilegal baik secara berkala maupun bersama dengan Kementerian/Lembaga lain.

Ikut ambil bagian dalam komitmen penertiban tersebut, BEA CUKAI BEKASI telah secara gencar melakukan berbagai penindakan BKC ilegal berupa: ROKOK, tembakau iris (TIS), dan minuman keras dari tahun 2017 hingga 2018. Pada hari rabu (28/11), BEA CUKAI  Bekasi melakukan pemusnahan barang barang hasil penindakan tersebut sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melakukan penengahan terhadap barang barang ilegal. “sebanyak 3.025.398 BATANG rokok, 107.865 gram TIS, dan 5.820 BOTOL minuman keras ilegal dimusnahkan dalam kesempatan ini. Total perkiraan nilai barang adalah Rp. 2.227.419.745,00 , serta nilai kerugian negara mencapai Rp. 1.246.591.990,00 ” ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BEA dan CUKAI Tipe Madya Pabean A Bekasi, Hatta Wardana.

Disamping itu ungkapnya lagi, bahwa saat ini sedang dilaksanakan Operasi Gempur, yaitu operasi yang dilakukan untuk menertibkan BKC Ilegal.

Hatta menambahkan bahwa keberhasilan penindakan BKC ilegal ini berkat dukungan dari KODIM 0509 Bekasi, Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi, Kepolisian Resor Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, instansi Pemerintah lain, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang ilegal tersebut. “Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi BEA CUKAI dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara dan akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk perwujudan peran BEA CUKAI sebagai community proyektor,” ujar Hatta.

Penindakan yang secara terus menerus dilakukan BEA CUKAI bekasi diharapkan  dapat memberikan  efek jera kepada para oknum yang memproduksi atau menyebarkan BKC ilegal. Hatta juga berharap dari penindakan yang dilakukan ini dapat menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak dapat memberantas peredaran BKC ilegal. ” Penindakan yang telah dilakukan ini bukan semata menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran BKC ilegal di Indonesia khususnya di Bekasi sehingga pemerintah juga berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait BKC ilegal kepada petugas BEA CUKAI atau aparat keamanan lainnya”. (sg)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img