
Bekasi , aspirasipublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengawal pribadi Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Asep Efendi. Ini merupakan pemanggilan kedua yang dilakukan oleh KPK terhadap Asep Efendi, setelah sebelumnya pada Selasa (13/11) lalu, Asep juga dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Asep dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sahat MBJ Nahor, kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa lalu (20/11).
Asep Efendi, saat ini merupakan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Golkar no urut 4 (empat) untuk daerah pemilihan (dapil) V, yang meliputi Kecamatan Muaragembong-Cabangbungin-Sukatani-Sukakarya-Pebayuran dan Kedungwaringin.
Saat wartawan media ini menyambangi kediaman Asep Efendi, mengenai panggilan dirinya oleh KPK sebagai saksi, ia membenarkan hal itu.
“Memang benar pada saat itu saya di panggil oleh KPK melalui undangan sebagai saksi dengan 35 pertanyaan dari mulai jam 10.00 pagi sampai magrib di ruangan 2 x 2 meter dengan AC 2PK dan bisa istirahat pada waktu sholat,” kata Asep Efendi.
Menurutnya, dalam pemeriksaan dengan masa kerja 40 hari, itu pun bila tidak ada lagi pemanggilan. Bila masih ada saksi-saksi bisa di perpanjang sampai 120 hari untuk keputusannya, ungkap Asep.
Saat ditanya apakah akan ada panggilan lagi? Asep berharap semoga tidak ada lagi.
Dalam perkara ini, ada 9 tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta, uang tersebut adalah sebagian dari “fee” fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. Imbuhnya. (M. Umpah)