Bekasi, aspirasipublik.com – Kedungwaringin-Empat orang Calon Kepala Desa Kedungwaringin telah melakukan Gugatan ke PTUN Bandung terkait Calon Pemilihan Kepala Desa pekan lalu di antaranya adalah Dirja, Wawan Setiawan, Darmali dan R. Mustain, mereka telah melakukan gugatan terkait Surat Keputusan ( SK ) Pelantikan Kepala Desa Kedungwaringin Tita Komala ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bandung.
Dari ke Empat Calon Kepala Desa tersebut telah membawa sejumlah berkas dan berita acara lainnya, untuk melakukan gugatan ke PTUN Bandung serta melayangkan surat laporan terkait dugaan kecurangan Panitia Pilkades Kedungwaringin ke Polda Metro Jaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia( KPAI ) tentang keterlibatan anak di bawah umur ikut dalam Politik Peraktis.
Dari ke empat Calon Kades Kedungwaringin yang melakuan gugatan tersebut, telah memberikan Kuasa Hukum kepada Saripudin,SH MH, selaku Kuasa Hukum untuk membantu melakukan gugatan terkait Pilkades di Desa Kedungwaringin ke PTUN Bandung.
Saripudin SH, MH selaku Kuasa Hukum mengatakan, bahwa kami sebagai Kuasa Hukum akan melakukan gugatan ke PTUN untuk mencari keadilan terkait permasalahan Pilkades di Wilayah Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaring, Kabupaten Bekasi.,”ujarnya. (sugi)