Kab. Bogor, aspirasipublik.com – Nilai Perolehan Air (NPA) dinyatakan dalam satuan rupiah dihitug berdasarkan faktor Sumber Daya Alam (SDA) dan komponen kompensasi pemulihannya dari kontribusi penggunaan air tergantung pada volume air dan jenis pemanfaatannya.
Perhitungan dilakukan secara progresif berdasarkan kelompok volume pengambilan air berikut penggunaan air sumur yang bervariasi mulai dari 1-500 (m3), 501 -1500 (m3), 1501 3000 (m3), 3001 5000 (m3) dan > 5000 (m3). Komponen kompensasi pemulihan terbagi menjadi beberapa Indikator diantaranya kawasan pemukiman, perdagangan dan jasa, bahan penunjang produksi dan bahan produksi dengan lndeks Komponen Pemulihan terbagi menjadi Aman (40%), Rawan (45%), Kritis (60%) dan Mata Air (70%).
Berikut beberapa faktor Nilai Perolehan Air yaitu jenis sumber air, lokasi/zona sumber air, dan kualitas air mempakan faktor SDA, sedangkan tujuan pengambilan / pemanfaatan air, volume air yang diambil dan tingkat kerusakan lingkungan akibat pengambilan air merupakan faktor komponen kompensasi pemulihan somber daya air dengan tarif pajak sebesar 20 96. Harga Air Baku (HA8) merupakan nilai permeter kubik (m3) air dihitung berdasarkan Investasi yang dlkeluarkan untuk melakukan pemboran / penurapan dan biaya perawatannya. Harga Air Baku (HA8) air tanah dalam dan mata air Rp. 1.500,- sedans untuk HA8 air tanah dangkal Rp. 1.000,-
Koordinat ditentukan dengan menggunakan GPS, Zona ditentukan berdasarkan posisi koordinat titik yang diplotkan ke peta Zonasi Air Bawah Tanah, Kualitas ditentukan berdasarkan hasiI uii laboratorium yang pengambilan sampelnya dilaksanakan oleh aparat dinas dengan standar tertentu, keberadaan sumber altematif ditentukan berdasarkan pengamatan dan pengukuran langsung di lapangan, kedahman sumur dan akuifer yang diambil diketahui berdasarkan data syarat teknis dan data hasil pemboran, dan kapasitas pompa serta alat ukur diketahui berdasarkan pengamatan titik dan pengujian kemampuan pompa dan alat ukur (meter air).
Pengelolaan NPA air tanah ditetapkan berdasarkan faktor SDA dan pemanfaatannya yang Iebih menekankan aspek konservasi air tanah sebagai SDA, diperlukan koordinasi dan sinergitas antara instansi yang memberikan izin, penetapan NPA dan pemungutan pajak agar pengelolaan NPA air tanah dapat optimal, potensi dan peluang mengembangkan NPA air tanah bagi daerah masih besar sejalan dengan semangat otonomi daetah, serta pajak air tanah bukan merupakan tujuan tetapi merupakan dampak dari suatu kegiatan pengambilan / pemanfaatan air tanah. (Ria)