Rabu, Februari 19, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaKasus Penganiayaan Berujung Maut di Lawanggintung Disinyalir Banyak Kejanggalan

Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Lawanggintung Disinyalir Banyak Kejanggalan

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Mendatangi Kantor Redaksi Aspirasi Publik di Jakarta, Saut Aritonang menceriterakan terkait banyaknya kejanggalan yang terjadi pada kasus penganiyaan yang dialami orang tuanya hingga mengakibatkan orangtuanya meninggal dunia. Dimulai dengan beberapa kali pembatalan rekonstruksi hingga adanya indikasi pembiaran dari penyidik terhadap kasus ini.

Yang sangat menarik lagi, hingga saat ini Polsek Bogor Selatan belum memberikan bukti laporan terkait penganiayaan tersebut di atas kepada keluarga korban sebagai pelapor. Bahkan untuk sekedar mendapatkan bukti laporan penganiayaaan tersebut dengan Nomor: LP/122/III/2018/Polda Jbr/Res Bogor Kota/ Sekta Bosel, anak korban hanya disodorkan lembar berkas LP untuk difoto.

Akibat penganiayaan tersebut, Sunggul Aritonang (70) meninggal dunia. Enam anak korban pun mengaku kecewa atas lamanya penyidikan kasus tersebut sejak kejadian 26 Maret 2018 lalu. “Kedatangan kami ke Lawanggintung untuk menyaksikan pra-rekonstruksi ke tiga kalinya. Pra rekonstruksi pertama dan kedua dibatalkan dan ketiga juga dibatalkan,” ujar Saut putra sulung alm.Sunggul Aritonang, kepada awak media ini.

Menurut Saut, beberapa waktu lalu rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap suami istri Sunggul Aritonang (70) dan Rustina Sidabutar di Komplek KPKN, Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, kembali dibatalkan.

Adapun alasan pembatalan sangat tidak masuk akal, antara lain karena Pilkada, setelah itu saksi mudik dan petugas Polsek sibuk jadwal lebaran, dan masih banyak alasan lainnya, bahkan kalau keluarga korban mendatangi kantor Polsek dan Polres untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut malah ditinggal pergi oleh petugas begitu saja.

Masih menurut Saut, gagalnya pra rekonstruksi pertama dan ke dua diantaranya karena saksi berhalangan hadir. Namun tidak dijelaskan secara rinci alasan tidak dapat hadirnya saksi. Sementara menurut undang-undang yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Pengertian tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana diperluas menjadi termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Sementara menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana. Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari saksi dan istri korban yang masih hidup, kejadian penganiayaan terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Kala itu ada seseorang yang datang ke rumah langsung menganiaya orang tuanya. Pelaku membabi buta tanpa tujuan, menganiaya hingga mengakibatkan luka parah di kepala kakek dan nenek tersebut.

Awalnya, keluarga menduga hal ini adalah kasus perampokan, namun belakangan keluarga menyimpulkan bukan perampokan karena tidak ada barang apa pun yang hilang, sehingga diduga kemungkinan ada motif lain dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini.

Keluarga meminta agar petugas segera menangkap pelaku dan mengungkap motifnya. Apakah dendam atau motif lain. Pasalnya, dalam keseharian Aritonang dan istrinya yang notabene pensiunan kementerian keuangan ini hanya berdagang warung klontongan di areal teras rumah kediamannya dan terkenal ramah terhadap semua orang.

“Kami merasa sedih karena sangat kehilangan bapak yang selalu menjadi panutan kami, apalagi dianiaya tanpa prikemanusiaan. Semoga petugas segera bisa mengungkap kasusnya, agar bapak bisa tenang di peristirahatannya. Kami sangat mengutuk perbuatan pelaku,” ucap Saut sambil terisak.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Bogor Selatan belum memberikan keterangan secara resmi atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan oleh redaksi Surat Kabar Aspirasi Publik dengan Nomor : 023/KF/AP/IX/2008, tanggal 26 September 2018 yang diterima Polsek Bogor Selatan pada tanggal yang sama. Indikasi Lambatnya penanganan kasus penganiayaan ini masih menjadi pertanyaan, apakah karena kurang profesionalnya penyidik atau memang ada hal lain ???. (Obe)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img