Selasa, Februari 18, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaKasus Pemalsuan Dokumen & Tanda Tangan Direktur PT. MSTM “Melambat” Di...

Kasus Pemalsuan Dokumen & Tanda Tangan Direktur PT. MSTM “Melambat” Di Polda Kalimantan Tengah

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Indikasi Lambatnya penanganan Kasus Pidana Pemalsuan (Pasal 263 KUHPidana) atas beberapa dukumen perusahaan antara lain: Kop Surat Perusahaan, Stempel Perusahaan, Daftar Asset Perusahaan, Tandatangan Direktur Utama PT. Mitra Solusi Teknologi Mandiri. Dengan Pelapor Happy Wojongkere, SH. (Advokat Kuasa Direktur Utama PT. Mitra Solusi Teknologi Mandiri) adapun sebagai terlapor antara lain sdr Ilham Habibie, sdr Mahfudin Noor, sdr Harapan Wahay. Sdr Alexander GD Maliangkay, ibu Ati Boru Manurung, Sdr. Togu Silitonga, dengan nomor laporan: LP/L/168/XII/2015/SPKT/POLDA Kalimantan Tengah Seakan Menjadi Pertanyaan, antara lain :Mengapa penanganan kasus ini begitu lama?, Kendala apa yang dialami penyidik dalam menyelesaikan berkas kasus ini?, Berapa lama lagi kasus ini akan selesai?, Sampai kapan kinerja penyidik polri lambat seperti ini? Dan masih banyak pertanyaan laninnya yang muncul dibebak seseorang ketika mengetahui lambatnya penangnan kasus ini. Padahal menurut narasumber yang tidak mau disebukan namanya semua pelaku masih ada dan masih tetap ada ditempat atau dengan kata lain tida melarikan diri, hal apa yang menjadi kendala oleh penyidik polri dalam melakukan penyelididkan dan penyidikan guna mengungkap kasus ini.

Sehubungan dengan tenggang waktu yang begitu lama diperkirakan lebih dari 360 (Tiga Ratus Enam Puluh Hari) untuk menyelesaikan penyidikan atas akasus tersebut diatas di sinyalir kasus tersebut diatas telah “Masuk Angin” atau dengan kata lain ada “indikasi memperlambat” perkembangan kasus karena berdasarkan peraturan kapolri No. 12 tahun 2009 selanjutnya mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan sebagai berikut : Pasal 31 (2) Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya surat perintah penyidikan meliputi : a. 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, b. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, c. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang, 30. hari untuk penyidikan perkara mudah

Adapun kronologis kasus ini yaitu bermula pada Pada april 2014, saudara togu silitonga diperkenalkan dengan seseorang bernama Alexander GG Maliangkay oleh Ati boru Manurung  di kantornya saudara Alexander GG Maliangkay dijalan bujana tirta rawamangun. didalam pembicaraan pertemuan tersebut saudara Alex mengemukakan adanya rencana pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dikabupaten sukamara kalimantan tengah memerlukan perusahaan yang bergerak di bidang mekanikal elektrical saudara Alex mengajak kerjasama saudara Togu Silitonga dan pada saat itu Togu silitonga setuju sekitar bulan mei 2014 Togu silitonga menyerahkan soft copy file data perusahaannya lengkap satu bundel ,untuk diperkenalkan kepada ULP (Unit Pelaksana Pengadaan)  pemda kabupaten sukamara. Kalimantan tengah Kemudian togu silitonga memberikan kuasa direksi  kepada saudara Alex GG Maliankay dan saudara Ilham habibie dimana saudara ilham habibie ini temannya saudara alex dari sukamara kalimantan tengah, penandatanganan kuasa  direksi  dilakukan dikantornya  saudara alex di jalan bujana tirta rawamangun karena dikantornya saudara alex juga ada kantor notaris setelah soft copy dokumen perusahaan PT. Mitra solusi texnologi mandiri serahkan pada saudara alex maka didaftarkanlah ke LPSE (Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik) pemda sukamara untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa,  sesudah didaftarkanya perusahaan  PT. Mitra Solusi Teknologi Mandiri pada portal LPSE Kabupaten Sudimara Provinsi Kalimantan Tengah, saudara togu silitonga  tidak mengikuti lagi perkembangan selanjutnya dikarenakan ada pekerjaan yang sedang dikerjakannya di muara enim sumatra selatan yang memerlukan perhatian lebih serius. Namun pada saat tertentu tanpa sepengetahuan Togu Silitonga dibuatkanlah surat penawaran harga untuk mengikuti lelang tersebut dengan cara menduplikasikan tanda tangan saudara Azokhigo Zalukhu sebagai direktur utama PT . Mitra Solusi Texnologi Mandiri adapun penduplikasian tanda tangan ini dilakukan saudara Mahfudin Noor atas inisiatif dari saudara ilham habibie hal itu diperoleh pada fakta persidangan padahal saudara mahfudin noor tidak mendapatkan surat kuasa pendelegasian wewenang bukan karyawan dan namanya tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan PT.Mitra Solusi Teknologi Mandiri dan dari fakta persidangan juga diperoleh bahwa PT.Mitra Solusi Teknologi Mandiri setelah dievaluasi masuk dalam salah satu calon pemenang lelang maka selanjutnya diundanglah untuk pembuktian kualifikasi dan klarifikasi pada tanggal 9 juni 2014 adapun pembuktian kwalifikasi dan klarifikasi dilakukan saudara mahfudin noor (bukan direktur utama Pt. Mitra Solusi Azokhigo Zalukhu) juga tidak membawa dokumen asli perusahaan dan lagi-lagi saudara mahfudin noor menandatangani berita acara pembuktian kualifikasi dengan cara menduflikasikan tanda tangan saudara Azokhigo Zalukhu hal ini dilaksanakan didepan panitia pengadaan saudara Wahyudi sebagai ketua lelang dan Anton Affan sebagai sekretaris lelang, andaikata saudara wahyudi dan anton affan taat akan aturan peppres 54  tahun  2010  maka perusahaan PT. Mitra solusi texnologi mandiri harusnya batal atau gugur sebagai peserta lelang tetapi panitia peserta lelang terindikasi telah main mata atau bekerjasama mengingat  yang datang saat pembuktian kualisikasi bukan direksi dan tidak membawa dokumen asli perusahaan dan saudara mahfudin noor bukan karyawan yang namanya tercantum dalam akte pendirian perusahaan  kesalahan fatal panitia pengadaan adalah pemalsuan tanda tangan dalam berita acara pembuktian kualifikasi tetapi panitia mengumumkan bahwa PT. Mitra Solusi Texnologi Mandiri sebagai pemenang lelang . hal ini sudah melanggar ketentuan atau bertentangan dengan ketentuan pasal 83 ayat 1 huruf i dan pasal 83 ayat 2 huruf e pepres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dari fakta persidangan diperoleh keterangan bahwa setelah pengumuman pemenang lelang tidak ada sanggahan peserta lelang maka dibuatlah surat perjanjian kontrak dan lagi-lagi saudara mahfudin noor melakukan pelanggaran dengan cara memalsukan  tanda tangan saudara Azokhigo Zalukhu pada polis asuransi sebagai syarat untuk surat  perjanjian kontrak yaitu jaminan  pelaksanaan dan atas inisiatif saudara ilham habibie surat perjanjian kontrak di tanda tangani oleh saudara mahfudin noor dihadapan pejabat pembuat  komitmen saudara mulyanto dan kalau saja saudara mulyanto taat aturan pepres 54 tahun 2010 maka kontrak tersebut dapat dibatalkan hal ini sudah melanggar atau  bertentangan dengan  pepres 54 tahun 2010 pasal 88 ayat 5 dan ayat 6 didalam surat perjanjian kontrak otomatis pegunaan anggaran tanpa mengetahuinya isi SPK (Surat Perintah Kerja) tersebut yang mana di isi spk tersebut penguna anggaran atau  pa saudara Harapan Wahai turut menandatanganinya sekitar 2 minggu kemudian atas permintaan saudara ilham habibie mengutus saudara mahfudin noor untuk mengurus administrasi pembayaran uang muka 20% terkait dengan kegiatan tersebut .terkait hal tersebut saudara mahfudin noor kembali memalsukan tanda tangan saudara Azokhigo Zalukhu pada proses asuransi sebagai jaminan uang muka  selanjutnya setelah semua  syarat untuk  pencairan uang muka 20% terpenuhi maka diterbitkanlah surat perintah membayar atau spn dan surat perintah  pencairan dana atau sp2d  untuk uang muka 20%  yg ditanda tangani pengguna anggaran (PA) oleh saudara harapan wahai danselanjutnya dibayarkan ke rek bank dki atas nama  PT.Mitra Solusi Texnologi Mandiri sekitar bulan juni 2014 saudara alexander dan ilham habibie menelpon saudara togu silitonga bahwa uang mereka telah masuk dan saudara togu silitongapun kaget uang apa mereka menjawab uang muka pekerjaan 20% pemasangan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) sukamara baru. Menurut togu silitonga dirinya teringat pernah mengasih dokumen PT. Mitra solusi texnologi mandiri dan membuatkan surat kuasa direksi kepada Ilham Habibie dan togu silitonga sempat marah kepada mereka kok bisa cair uang muka padahal saya tidak pernah menandatangani berkas apapun kecuali kuasa direksi untuk memperkenalkan dan mendaftarkan perusahaan kepada LPSE kabupaten  sukamara tapi jawab mereka  tidak ada masalah semua aman-aman saja maka, saudara togu silitong sempat lama memberikannya karena dirinya merasa khawatir atas proses pengadaan dan pekerjaan yang tidak taat administrasi itu namun karena desakan dari kedua belah pihak maka cek uang muka itu diserahkan kepada saudara alexander dan saudara ilham habibie .

Masih dalam fakta persidangan sesudah cair uang muka 20% maka saudara ilham habibie memerintahkan saudara mahfudin noor untuk mengurus pencairan uang 100%  maka dengan kepewiawayan saudara mahfudin noor cairlah uang 100% yang dibayarkan ke rekening PT. mitra solusi texnologi mandiri setelah itu saudara togu silitonga di telepon oleh saudara alexander dan ilham habibie untuk membayarkan kepada mereka maka togu silitonga mengeluarkan cek, dalam persidangan saudara alexander menyebutkan bahwa cek tersebut diserahkan kepada saudara agus untuk dicairkan kepada bank dki dan saudara aguslah yang mencairkan cek tersebut disaksikan oleh  saudara alexander dan saudara ilham habibie padahal dalam kenyataannya cek tersebut ditransferkan melalui RTGS kerekening perusahaan alexander yaitu PT. Indonesia  Profesional Konsultan Bank BCA nomor rekening 34230830 90  nomor telp saudara alex 08111086915 dari rekening alex inilah uang tersebut didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan, disini ada kesaksian palsu saudara alex bahwa pada saat expedisi pengangkatan barang dari jakarta sampai tempat tujuan perusahaan alexanderlah yang melakukannya yaitu PT. Dwi Optima Abadi dari fakta persidangan ini jelaslah bahwa saudara alexlah yang mempunyai peranan utama mulai dari membeli barang PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) mengangkatnya sampai menerima pembayaran dan mendistribusikannya adalah saudara alex namun saudara alex dan saudara ilham habibie serta saudara agus tidak di jadikan tersangka dan beban ini menjadi beban saudara togu silitonga sendiri padahal yang menikmati pekerjaan tersebut adalah mereka-mereka layak diduga sebagai mafia proyek sedangkan saudara togu silitonga uang satu rupiahpun tidak ada dinikmatinya bahkan uang pribadinyalah yang keluar untukproses persidangan sampai ia diputuskan bersalah dengan penjara 5 tahun dan denda 200 jt subsider 6 bulan kurungan. Dan ini tentu tidak adil buatnya dimana dari fakta persidangan aktor-aktor entelektual ini adalah saudara mahfudin noor ,saudara harapan wahai ,saudara mulyanto saudara wahyudi, anton affan, ilham habibie,alexander GG maliangkay, agus dan Galang.

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, untuk mendapatkan kepastian hukum, pemimpin surat kabar umum Aspirasi Publik telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kapolda Kalimantan Tengah dengan nomor surat: 020/KF/AP/VIII/2018, tanggal, 23 Agustus 2018. Terkait lambatnya pengangan laporan pengaduan pemalsuan dokumen dan tandatangan Direktur Utama PT. Mitra Solusi Teknologi Mandiri Namun sangat disayangkan hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban yang resmi dari pihak polri. Kiranya ini mejadi perhatian para penegak hukum pada umumnya. “Fiat Justitia Ruat Caelum” Hendaklah Keadilan Ditegakkan, Walaupun Langit Akan Runtuh.oleh ;Lusius Calpurnius Piso Caesonius (43:SM). Obe

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img