Bogor, aspirasipublik.com – Pencemaran Sungai Cileungsi yang menyebabkan rusaknya air Baku PDAM Patriot Kota Bekasi dan menggangu kehidupan warga di sekitar Sungai Cileungsi dan Sungai Bekasi. Oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, telah memeriksa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Rabu (10/10/2018) mulai dari pagi hingga petang.
Di gedung Kantor Ombudsman di Jakarta, Ombudsman RI memeriksa Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan DLH Kabupaten Bogor sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pencemaran di sungai Cileungsi. Dan nantinya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) akan diterbitkan untuk selanjutnya diteruskan oleh DLH maupun KLHK dalam penindakan terhadap perusahaan yang di duga masih mencemari sungai.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya ini, kedua belah pihak mengakui bahwa sungai Cileungsi sudah tercemar, hal ini dibuktikan dengan Uji Lab yang sudah mereka lakukan.
“Pihak DLH Kabupaten Bogor katanya telah melakukan penyegelan terhadap beberapa perusahaan di sepanjang jalur sungai Cileungsi, namun hal itu tidak berdampak banyak karena hingga hari ini 10/10/2018 air sungai masih berwarna hitam pekat dan menimbulkan bau menyengat sehingga menggangku warga sekitar aliran sungai tersebut,” ujar Taguh P Nugroho awak media melalui selulernya.
Menurut Teguh, ini di tenggarai dengan lemahnya fungsi pengawasan dari DLH sendiri. “Ada indikasi pembiaran, terungkap setelah Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya memeriksa kesaksian dan dokumen pengawasan dari kedua lembaga tersebut, setelah diperoleh keterangan bahwa laporan terhadap pencemaran sungai Cileungsi telah terjadi sejak awal tahun 2017,” terangnya
Masih kata Teguh, dampak dari penundaan yang berlarut-larut atas pengawasan dan pengendalian pencemaran oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor sebagai penanggung jawab utama penanganan kasus pencemaran ini. “Dampak itu menyebabkan memburuknya kualitas air Sungai Cileungsi yang menyebabkan bahan baku air PDAM Patriot milik Kota Bekasi menjadi tidak layak olah,” imbuhnya.
Katanya, DLH Kabupaten Bogor juga baru akan melakukan verifikasi terhadap 54 perusahaan di sepanjang jalur Cileungsi setelah masalah ini menjadi viral di media sosial.
“Tidak harus menunggu viral baru bekerja, Kami pertanyakan bagaimana DLH Kab. Bogor dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup khususnya Sungai Cileungsi” tegas Teguh, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya.
Satu temuan yang cukup miris dalam proses pemeriksaan ini adalah, walaupun Kabupaten Bogor merupakan kabupaten dengan jumlah pabrik dan perusahaan terbesar di Indonesia, tidak ada satupun pejabat pengawas lingkungan hidup dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di DLH Kabupaten Bogor. “Sangat miris, padahal keberadaan Pejabat Pengawas Lingkungan hidup dan PPNS menjadi penting bagi penegakan hukum lingkungan hidup,” cetusnya.
Padahal sesuai dengan pasal 122 UU 32/2009, pejabat berwenang yang tidak melakukan pengawasan diancam dengan tindak pidana bukan hanya merupakan maladministrasi saja.
Selanjutnya, Ombudsman RI akan segera menyelesaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terhadap kasus ini dan menyampaikan tindakan korektif yang harus segera dilakukan pihak terkait dalam waktu dekat. (Ria)