Bekasi, aspirasipublik.com – pemerintah pemkab bekasi telah menganggarkan uang untuk pemasangan udit saluran Air jutaan rupiah hingga milyaran rupiah melalui tender yang telah didapatkan kontraktor, namun setelah dikerjakan oleh kontraktor/ rekanan pemborong pekerjaannya malah dengan santainya menyalahi aturan. Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sesuai yang tertera.selain itu nyaris semua proyek tidak memiliki papan proyek.
Menurut team investigasi lembaga swadaya masyarakat DCW M. Amin pemasangan nya pun tidak pakai adukan semen itu sudah jelas-jelas akan merugikan masyarakat karena tidak akan kuat lama mutu pekerjaannya. Salah satu pekerjaan yang tidak sesuai sfesifikasi adalah pemasangan u dit yang di kerjakan oleh rekanan pemborong di kampung beleker Rt 002/03 Desa waringin Jaya kecamatan kedung waringin kabupaten bekasi. dimana dilokasi pekerjaan tidak ditemukan papan proyek .
Hasil pantauan LSM DCW M. Amin bahwa kegiatan pemasangan udit diwilayah kampung beleker Rt 002/03 Desa waringin Jaya kecamatan kedung waringin kabupaten bekasi diduga tidak memiliki konsultan pengawas serta pelaksana saat proses pekerjaan, hal ini dapat kita menduga proyek pemasangan udit lepas dari pengawasan dinas terkait dan melakukan suatu pembiaran.
Dilokasi pembangunan udit ada seorang perwakilan pekerja ditanya oleh lsm DCW. Perwakilan pekerja mengatakan saya cuma pekerja pak, tidak tahu siapa pelaksana nya dan konsultannya, serta pengawas kami hanya disuruh kerja ajan di tempat yang sama. lsm DCW berinisial A, saat ditemui media Aspirasi publik mengatakan pemasangan udit tidak sesuai spek yang tertera di RAB. Kegiatan yang di Alokasikan dari Dana APBD tidak ada papan nama proyek dan tidak di awasi oleh pihak pengawas dinas terkait dan konsultan dapat kami menduga ada suatu persekongkolan dan pembiaran. Sehingga mendapatkan ke untungan dari pembangunan proyek udit tersebut.
Seharusnya pihak rekanan/ pemborong segera memasang papan nama proyek kegiatan Sebagai keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam undang-undang No.14 thn 2008. ketika tidak terpasang dapat kami indikasikan ada suatu kecurangan. dan pembiaran dari pihak dinas terkait” pungkasnya ” (M.umpah)